Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI TELUK JAKARTA: Pemprov DKI Siap Tempur Bersama PT Muara Wisesa Samudra

Merasa proyek reklamasi Pulau G terancam dengan gugatan Kiara, PT Muara Wisesa Samudra mengajukan diri sebagai pihak ketiga dalam penggugatan SK Gubernur No. 2238 pada 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.nn
Pantai Jakarta. /Bisnis.com
Pantai Jakarta. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Merasa proyek reklamasi Pulau G terancam dengan gugatan dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), PT Muara Wisesa Samudra mengajukan diri sebagai pihak ketiga dalam penggugatan Surat Keputusan Gubernur No. 2238 pada 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.

Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra Ibnu Akhyat mengatakan kliennya yang adalah anak usaha Agung Podomoro itu memiliki kepentingan atas SK tersebut. Maka, pihaknya merasa perlu terlibat dalam perkara ini.

"SK itu kami terima dari Gubernur. Dimana SK iru ditujukan untuk klien kami, PT Muara Wisesa Samudra," jelas Ibnu di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (5/11/2015).

Ibnu mengaku kliennya ingin memastikan tidak ada kendala hukum selama proses pengadilan yanh akan menganggu proses pengerjaan reklamasi.

"Seandainya Pemprov sebagai tergugat kalah, kita kan tidak bisa melakukan upaya hukum, maka kami ikut sebagai pihak yang punya kuasa hukum," ungkap Ibnu.

Menurut Pasal 83 Ayat 1 UU tentang PTUN/1986, PT Muara Wisesa Samudra bisa menjadi pihak ketiga, atas beberapa alasan. Pertama, pemohon adalah pihak yang berkepentingan langsung atas objek sengketa. Kedua, pembatalan objek sengketa adalah tindakan perdata. Ketiga, pemohon bisa melakukan intervensi atas landasan hukum tersebut.

Perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI, Haratua DP Purba juga menyambut baik keterlibatan PT Muara Wisesa Samudra. Dia pun mengaku, posisi Pemprov DKI semakin kuat dengan dukungan PT Muara Wisesa Samudra. "Memang sesuai pasal dan undang-undang yang ada, PT Muara Wisesa Samudera bisa masuk menjadi bagian dari proses sengketa," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper