Bisnis.com, JAKARTA - Meski menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI meneruskan proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus mengatakan kegiatan reklamasi 17 pulau itu bagai dua sisi mata uang.
"Di satu sisi bisa mendatangkan keuntungan. Tapi jangan lupa ada juga kerugiannya," ujar Bestari dalam diskusi bertajuk "Pentingkah Reklamasi Bagi Jakarta?", Sabtu (22/8).
Dia menuturkan keuntungan yang didapat dari proyek ini adalah penambahan lahan. Karena tidak dipungkiri kebutuhan tanah di DKI Jakarta terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk.
Namun, di sisi lain proyek ini berdampak pada perubahan bentang alam dan ekosistem.
"Jika reklamasi dilakukan tanpa mengindahkan kaidah-kaidah keselamatan lingkungan, maka ekosistem laut akan rusak," katanya.
Bukan itu saja, lanjutnya, nelayan bisa kehilangan mata pencarian karena area laut tempat mereka mencari ikan sudah tak ada lagi jika pulau reklamasi selesai dibangun.
"Misalnya dulu mereka keluar rumah, melaut sekitar 100-200 meter sudah dapat ikan. Kalau reklamasi terjadi, area melaut mereka akan terlempar menjadi 4-5 km ke atas. Ini kan harus dipertimbangkan oleh pemerintah dan pengembang," ujarnya.
Karena itu, paparnya. saat ini sudah terbentuk panitia khusus (pansus) DPRD DKI untuk mengkaji Raperda Zonasi, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Balegda memang sedang menyusun draft Perda Zonasi, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Pansus bertugas mencocokan hasil temuan lapangan dan penelitian akademisi terkait pengembangan kawasan Pantura Jakarta," ujarnya.
Bestari menuturkan DPRD DKI akan meminta penjelasan kepada eksekutif dan pihak swasta yang ikut berpartisipasi dalam proyek reklamasi.
"Kami mau minta pemaparan sejelas-jelasnya. Jangan sampai sudah selesai reklamasi, tetapi nasib warga dan nelayan tidak digubris lagi," katanya.
Hingga saat ini, Pemprov DKI telah memberikan izin kepada dua pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra untuk melaksanakan pengurukan pasir.
Adapun, landasan hukum pelaksanaan reklamasi 17 Pulau tertuang dalam Keppres 52/1995 tentang Reklamasi 17 Pulau di Pantura.
Sementara itu, Raperda Zonasi, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil diperuntukkan guna mengatur pemanfaatan dan zonasi lahan di atas pulau reklamasi.