Bisnis.com, JAKARTA-Menanggapi pembatalan Reklamasi Pulau G Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menganggap bahwa keputusan tersebut hanya sebagai suatu rekomendasi.
"Kalau keputusan itu, saya tidak tahu secara hukum, kalau menurut saya itu dasarnya Keppres [Keputusan Presiden No. 52/1995]," kata Ahok di Balai Kota DKI.
Dengan alasan tersebut, kepala daerah yang kerap disapa Ahok itu meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan perubahan atau revisi pada Keputusan Presiden tersebut.
"Ini mesti naik ke Presiden, karena sudah jelas dasar hukumnya itu Keppres," tutur Ahok.
Selain itu, Ahok menyatakan bahwa dengan pembatalan reklamasi tersebut akan berdampak pada kerugian perekonomian.
"Banyak dong, dari sisi pengusaha keyakinan investasi juga menurun, apalagi dia perusahaan terbuka, kalau alasan kabel dulu sudah dipelajari, kan jadi kacau, kabel sudah dipelajari," jelasnya.