Bisnis.24.com, DEPOK - Warga yang suka seenaknya membuang sampah kini harus lebih tertib. Salah-salah, jika tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, harus duduk di pengadilan sebagai terdakwa.
Hal itu terjadi di Depok, Jawa Barat.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Jawa Barat menindak tegas para pelaku pembuang sampah sembarangan, ini untuk memberi efek jera bagi pembuang sampah liar.
"Sebanyak 35 warga diamankan oleh kami sepanjang periode Januari-Maret 2017, dan 11 di antaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok," ujar Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Kusumo, di Depok, Kamis (30/3/2017).
Pemerintah Kota Depok katanya menerapkan sanksi tegas bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan. Mereka harus berurusan dengan tim buru sergap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga lingkungan Kota Depok agar tetap bersih dan nyaman.
Kusumo mengatakan, warga yang diamankan ini kemudian menjalani proses persidangan, karena dianggap melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sanksinya mulai dari denda Rp100 ribu hingga Rp300 ribu atau kurungan penjara selama tujuh hari.
Baca Juga
Para pelanggar yang diamankan, jelas Kusumo, mayoritas memproduksi sampah rumah tangga dan membuangnya di sejumlah titik seperti, sungai, kebun kosong hingga pinggir jalan.
"Kelakuan mereka ini merusak lingkungan dan kebersihan, selain itu menyebabkan bau dan banjir," tambahnya.
Menurut Kusumo, operasi ini dilakukan oleh DKP untuk mewujudkan Depok sebagai kota yang bersih dan hijau. DLHK saat ini telah memiliki petugas khusus yang bertugas memantau titik-titik rawan, dengan jadwal tugas sulit dideteksi masyarakat.
"Hingga kini tim buser tersebut masih terus berjalan dengan berkeliling Depok. Melalui aksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pembuang sampah sembarangan," harapnya.