Bisnis.Com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rencana akan menjadikan Kota Tua sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Tua.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan dalam rencana penataan Kota Tua, Pemprov DKI merencanakan akan membantuk KEK di kawasan Kota Tua. Menurutnya konsep tersebut dikelola dalam bentuk satu badan khusus atau otoritas khusus.
“Dengan dibentuknya KEK Kota Tua, maka seluruh pengembangan Kota Tua dilakukan satu pintu. Dikelola oleh satu badan atau otorita khusus. Kalau sekarang kan dikelola banyak pihak,” kata Arie di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Arie menjelaskan untuk membentuk KEK di kawasan Kota Tua membutuhkan perjalanan yang panjang selain itu juga perlu menentukan format KEK yang tepat. Dilain itu pembentukan KEK membutuhkan payung hukum berupa Keputusan Presiden (Kepres).
Arie menargetkan untuk membangun KEK di Kota Tua diperlukan waktu tiga atau empat tahun sedangkan perubahan wajah Kota Tua yang lebih tertata rapid dan indah ditargetkan dapat terealisasi dalam waktu satu hingga dua tahun.
Untuk anggaran, sambung Arie belum dianggarkan dalam tahun anggaran 2013 tetapi akan mulai dianggarkan pada tahun anggaran 2014. Pihaknya (Pemprov DKI) akan mengusulkan besaran anggaran untuk pembangunan KEK Kota Tua sebesar 2,5 persen dari total jumlah APBD DKI.
“Ini kan masa transisi. Kita harapkan paling tidak bisa dimulai tahun depan. Pembenahan infrastruktur seperti pedestrian, penataan lampu, aktivasi dengan even-even wisata dan perubahan traffic lalu lintas. Untuk anggaran, usulan saya sih 2,5 persen dari APBD, karena kota tua itu miskin,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, Disparbud DKI Jakarta sedang menyiapkan segala persyaratan untuk pembentukan KEK, termasuk formatnya. Salah satunya, harus menjamin pengelolaan organisasi yang lebih efisien dan flesibel.(msb)