BISNIS.COM, BANGKALAN - Anggota DPRD Bangkalan Siti Fathonah Rachmaniyah meminta pemkab setempat segera bertindak cepat, melakukan pendataan kemungkinan banyaknya KTP elektronik atau e-KTP milik warga yang telah rusak akibat difoto-kopi.
"Kami meminta Dispenduk Capil Bangkalan segera mengambil sikap untuk menghindari meluasnya kerusakan e-KTP, dan kalau memang sudah banya yang rusak, maka itu harus segera diganti," kata Fathonah di Bangkalan, seperti dikutip Antara Senin (13/5/2013).
Anggota DPRD Siti Fathonah Rachmaniyah mengemukakan hal ini, menyusul adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa KTP elektronik atau tidak boleh difoto kopi, distapler dan atau diperlakukan dalam bentuk lain yang bisa merusak fisik kartu itu.
Surat Edaran itu ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Sebagai pengganti foto kopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu, karena chip di dalam e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.
Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak akan berlaku lagi.
Anggota komisi A DPRD Bangkalan ini juga mengimbau Dispenduk agar mencari solusi pemenuhan syarat administratif masyarakat, yang selama ini selalu dipenuhi dengan cara memfoto-kopi. Sebab, meski pemerintah telah mengharuskan kepada semua instansi dan badan usaha menyediakan perangkat alat pembaca, di Bangkalan hal itu belum lengkap.
"Hal utama yang perlu dilakukan adalah mendata yang telah rusak akibat sudah sering difoto-kopi untuk berbagai kepentingan adiministrasi dan sosialisasi yang cepat kepada masyarakat," tuturnya, menambahkan.
Sebagian warga Bangkalan sendiri umumnya mengaku sudah pernah memfoto-kopi e-KTP miliknya secara berulang-ulang untuk kepentingan administrasi, seperti mengajukan kredit kendaraan bermotor, kredit modal usaha dan bentuk kebutuhan administrasi lainya.
"Selama ini saya kadung sudah beberapa kali memfotocopi e-KTP untuk kepentingan administrasi, kalau nantinya benar e-KTP saya rusak, siapa yang berwenang mengganti?" kata warga Kota Bangkalan, Fauzan. (mfm)