BISNIS.COM, JAKARTA—Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelas terhadap laporan keuangan anggaran 2012.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Blucer W Rajagukguk opini WTP bukan jaminan Pemprov terbebas dari tindak pidana korupsi.
"Setelah BPK melakukan pemeriksaan dengan metode risk based audit dilandasi integritas, independen dan profesional BPK menyatakan LHP Provinsi DKI 2012 wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas," kata Blucer dalam sambutan penyerahan LHP DKI Jakarta TA 2012 di kantor DPRD DKI, Kamis (30/5/2013).
BPK memberi penekanan pada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari pemangku kepentinyan yaitu :
- Kebijakan penyisihan piutang belum diterpkan
- Penyertaan pada satu BUMD dengan metode ekuitas masih didasarkan pada laporan keuangan audited tahun 2011 dan penyertaan RS Haji sebesar 51% yang menggunakan metode biaya
- Kebijakan penyusutan aset tetap belum diterapkan
- Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan PK atas putusan kasasi MA dalam kasus sengketa lahan di Meruya Selatan, serta
- POtensi kewajiban putusan PK MA atas objek sengketa dengan PT DWK
Hasil pemeriksaan atas SPI mengungkapkan 11 temuan terkait kelemahan SPI dan 4 temuan terkait kelemahan sistem informasi. Terhadap temuan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov.
Antara lain melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem online, pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, penagihan kewajiban fasos-fasum kepada pengembang, pelayanan kesehatan masyarakat, peningkatan program pendidikan, dan pemanfaatan Jakarta Islamic Center sehingga hasilnya diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga DKI.