BISNIS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang tarif Indonesia Case Base Groups (INA CBG's).
Nantinya Pergub tersebut akan menjadi payung hukum untuk menjalankan sistem INA CBG's dengan tarif yang baru dan mengantisipasi terulangnya masalah rumah sakit swasta yang mundur dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan sebelum menentukan tarif yang baru, Pemprov DKI akan membuat pergub tentang pelaksanaan INA CBG’s beserta dengan tarifnya.Sehingga biaya perawatan yang dikeluarkan rumah sakit swasta akan lebih masuk akal.
“Kita mau membuat pergub untuk mengantisipasi terjadinya keluhan dan mundurnya rumah sakit swasta dari program KJS,” kata Dien di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (4/6/2013).
Dalam pergub tersebut nantinya akan dimasukkan aturan baru, yaitu pembayaran tarif perawatan pasien KSJ akan menjadi 100% dari awalnya hanya 75%.
Rencananya setelah Pergub ini dikeluarkan maka pembayaran tarif sebesar 100 persen itu akan diterapkan mulai bulan Juli 2013.
Selama ini, lanjutnya, tarif pembayaran melalui sistem INA CBG’s dirasakan cukup memberatkan rumah sakit, terutama swasta. Dien memberikan contoh, rumah sakit mengeluarkan biaya perawatan pasien sebesar Rp 5 juta.
Saat dimasukkan dalam INA CBG’s, ternyata yang bisa dibayarkan sebesar Rp 3 juta. Dan dari Rp 3 juta itu hanya diganti 75% saja.
Artinya, rumah sakit swasta mengalami selisih bayar yang cukup besar. Akibatnya banyak rumah sakit yang merasa tidak sanggup menjalankan sistem ini.
“Kedepannya, tarif itu akan 100% dibayarkan, tidak lagi 75%. Jadi selisih bayarnya tidak terlalu besar,” ujarnya.
Pergub itu akan disusun menunggu surat dari Kementerian Kesehatan. Namun Dien menargetkan dalam satu pekan ini, pergub itu sudah rampung dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta. (ra)