Bisnis.com, JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah menyetujui kenaikan tarif angkutan umum di wilayah DKI Jakarta.
"Kemarin sudah disetujui oleh dewan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, Kamis (11/7/2013).
Dia menyebutkan bahwa besaran kenaikan tarif sesuai dengan yang diajukan oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni angkutan kecil, sedang dan besar reguler menjadi Rp3.000.
Namun, persetujuan kenaikan itu disertai dengan beberapa poin dalam surat pernyataan komitmen.
"Surat pernyataan itu berisi poin-poin yang harus dibenahi dan itu sudah ditandatangani oleh Dinas Perhubungan," tambahnya.
Poin-poin perbaikan yang diminta oleh pihak dewan seperti menertibkan pengemudi angkutan umum yang ugal-ugalan dan supir tembak, menertibkan angkutan umum yang ngetem, dan komitmen agar tidak ada lagi pelecehan seksual yang terjadi di dalam angkutan.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan bahwa surat persetujuan dari dewan tersebut sudah diratifikasi menjadi Surat Keputusan Gubernur.
"Pagi ini sudah ditandatangani Gubernur, hanya tinggal prosedur administrasi saja," kata Syafrin.
Tarif Baru Angkutan Umum di DKI Jakarta
Jenis | Tarif Lama (Rp) | Tarif Baru (Rp) |
Angkutan Kecil | 2.500 | 3.000 |
Angkutan bus sedang | 2.000 | 3.000 |
Angkutan besar reguler naik | 2.000 | 3.000 |
Dia menjelaskan jika proses administrasi selesai sore ini (11/7/2013), maka SK Gubernur itu segera disebar ke masyarakat.
"Iya besok sudah mulai legal naik. Ini tinggal tunggu saja dari bagian pencatatan".
Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan surat pengajuan kenaikan tarif sejak dua pekan lalu. Angkutan kecil yang semula bertarif Rp2500 naik menjadi Rp3000. Sedangkan bus sedang dan besar reguler naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. (antara/yus)