Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramadan 2013: Tiga Tempat Hiburan di Jakarta Terancam Ditutup

Bisnis.com, JAKARTA—Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta menemukan tiga tempat hiburan yang melakukan pelanggaran selama Ramadan.

Bisnis.com, JAKARTA—Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta menemukan tiga tempat hiburan yang melakukan pelanggaran selama Ramadan.

Kepala Disparbud DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan ada tiga kasus pelanggaran yang dilakukan oleh dua usaha bar dangdut dan satu usaha karaoke.

“Dalam satu pekan ini ada tiga tempat usaha yang melakukan pelanggaran,” ujarnya, Jumat (19/7/2013).

Menurutnya, dua tempat usaha bar dangdut yang berlokasi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan tersebut beroperasi tanpa izin penyelenggaraan dari Disparbud.

Adapun sanksi yang diberikan kepada dua tempat usaha ini adalah melakukan penghentian kegiatan dan sedang dalam proses untuk disegel oleh Satpol PP DKI.

Sementara itu, tempat karaoke yang berlokasi di kawasan Jembatan Tiga, Jakarta Utara, terbukti melanggar jam operasional. Untuk tempat karaoke tersebut Disparbud DKI memberikan peringatan tertulis kepada pemilik karaoke.

“Kalau usaha karaoke di Jembatan tiga hasil pengawasan tanggal 12 Juli. Dan dua usaha bar illegal itu hasil pengawasan pada tanggal 17 Juli,” terangnya.

Arie mengatakan pihaknya akan terus mengawasi secara ketat 1.799 tempat hiburan di DKI Jakarta, baik yang dibatasi jam operasionalnya maupun tidak boleh beroperasi selama sebulan Ramadan.

Dari total 1.799 tempat hiburan di Jakarta, sebanyak 898 tempat hiburan harus ditutup penuh selama Ramadan. Artinya sekitar 50% dari total tempat hiburan tidak boleh beroperasi selama sebulan penuh.

Sementara itu,  ada 540 tempat hiburan atau sekitar 30% yang diatur jam operasionalnya dari total jumlah tempat hiburan di Jakarta. Sisanya, 20% atau sekitar 361 tempat hiburan boleh tetap buka selama Ramadan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepaal Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 35/SE/2013 per tanggal 29 Mei 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper