Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkategorikan kegiatan investasi yang dijalankan Ustaz Yusuf Mansur sebagai bentuk penawaran umum.
Komisioner OJK Bidang Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan berdasarkan ketentuan kegiatan investasi itu harus didaftarkan ke OJK.
"Karena bentuknya sudah penawaran umum, maka harus didaftarkan ke OJK," ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD), Senin (22/7/2013).
Berdasarkan ketentuan OJK, setiap kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang melibatkan lebih dari 50 orang maka wajib didaftarkan ke OJK.
"Kegiatan itu sudah diikuti lebih dari 50 orang," ungkapnya.
Nurhaida menyatakan bahwa Yusuf Mansyur sudah menghentikan kegiatannya sejak pertengahan Juli 2013.
Dia juga menyatakan bahwa Yusuf Mansyur akan mengikuti aturan sesuai dengan ketentuan OJK. "Beliau aku penuhi aturan," pungkasnya.
Ustaz itu telah mengumpulkan dana dari jemaahnya hingga mencapai Rp42 miliar. Ada tujuh bisnis strategis yang dikembangkannya mulai dari pembelian hotel hingga akan membeli saham Bank Mutiara.
Menurut Ustaz Yusuf Mansur, tujuan mendirian Patungan Usaha adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Saat ini, katanya, dana umat begitu banyak dikumpulkan di perbankan dan dibelikan properti tetapi mereka bukan sebagai pemilik.