Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok: Jewer? Silakan, Kuping Saya Panjang

Bisnis.com, JAKARTA -Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI meminta kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPRD dan Gubernur DKI untuk 'menjewer' Wakil Gubernur Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama atas berbagai pernyataan konstroversial

Bisnis.com, JAKARTA -Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI meminta kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPRD dan Gubernur DKI untuk 'menjewer' Wakil Gubernur Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama atas berbagai pernyataan konstroversial kepada media massa.

Pernyataan keras yang keluar dari mulut Ahok kerap membuat lawan bicara sakit hati. Hal itu juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan sebagai pejabat publik yang harus bisa menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan.

Kendati ada teguran seperti itu, Ahok sama sekali tidak ada takutnya bahkan sedikit menyindir dengan mengeluarkan statement mempersilakan 'menjewer' kupingnya. "Okelah, kuping aku cukup panjang [untuk dijewer]," katanya menanggapi teguran dari Fraksi PPP tersebut, Selasa (30/7/2013).

Memanasnya hubungan antara Ahok dengan Fraksi PPP DPRD DKI dipicu bermula saat Ahok menuding ada oknum DPRD DKI terlibat membekingi PKL Pasar Tanah Abang. Wakil Ketua DPRD DKI Lulung Abraham Lunggana meradang dengan tudingan tersebut dan meminta Ahok agar tidak bicara sembarangan serta periksa jiwa.

Ahok yang notabene bicara ceplas ceplos justru meminta Mendagri untuk mencopot pejabat dewan seperti itu. Ujung-ujungnya puluhan warga tergabung dalam 'Rakyat Jakarta Jahit Mulut Ahok' terdiri organisasi massa Betawi, FBR, Forkabi dan sejumlah lainnya menggeruduk Balai Kota karena melecehkan tokoh betawi. Pendemo juga mendesak Ahok minta maaf atas pernyataan kerasnya.

Atas desakan itu, lima perwakilan demonstran diterima Ahok di Balai Kota, tetapi tidak ada kata permintaan maaf dari mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Hanya saja waktu itu Ahok sudah bicara dengan Lulung untuk menyelesaikan persoalan ini dan keduanya siap untuk bertemu saat sidang Paripurna. "Ntar kalau sidang Paripurna juga ketemu,"ujarnya.

Sebelumnya Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Matnoor Tindoan menyatakan Ahok sebagai pejabat publik, sikap dan pernyataannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 27 (f), lanjutya, kepala daerah dan wakil kepala daerah berkewajiban untuk menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu sikap Basuki juga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 2 ayat (1) huruf j untuk menjaga etika dan norma penyelenggaraan di daerah. Matnoor menegaskan sikap Ahok berpotensi merusak stabilitas politik daerah.

Matnoor meminta Ketua DPRD memanggil dan menegur Ahok karena melecehkan institusi legislatif. Sedangkan Jokowi diminta sering melakukan teguran kepada Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper