Bisnis.com, JAKARTA - Posko Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) memastikan 55 unit bus antar kota dan provinsi (AKAP) dinyatakan tak laik jalan saat dilakukan pemeriksaan di posko PKB,Terminal Pulogadung pada H-7, Kamis (1/8) hingga H-3, Senin (5/8). Dalam pemeriksaan itu, petugas memeriksa sebanyak 197 bus.
Suparman, petugas di Posko PKB Terminal Pulogadung, mengatakan 55 bus yang dinyatakan tidak laik operasi langsung dikembalikan ke masing-masing perusahaan otobus (PO) untuk dilakukan perbaikan serta diganti dengan kendaraan yang kondisinya lebih baik. "Kami berikan peringatan secara tertulis, dan busnya dikembalikan ke pool," kata Suparman, Rabu (7/8).
Sebagian besar bus yang dinyatakan tidak laik operasi dikarenakan ada kaca yang retak, tidak ada alat keselamatan, baut pengikat bodi yang mulai rapuh, ban vulkanisir, speedometer tidak berfungsi, hingga buruknya emisi gas buang.
Untuk bus yang laik operasi, kata Suparman, pihaknya menempelkan stiker yang menandakan bus laik jalan. "Untuk yang tidak laik jalan, tidak kami berikan stiker. Jadi, ketika bus tersebut dipaksakan untuk beroperasi, petugas dapat langsung mengetahui dan merazia bus. Pasti ada sanksi untuk bus itu," ujarnya.
Adji Kus Ambarto, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Terminal Bus AKAP Pulogadung, menambahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, laporan dari petugas penguji akan disampaikan kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti. Jika ada PO yang membandel, sanksi akan diberlakukan.