Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mewacanakan pemutihan bagi penghuni rumah susun sewa (rusunawa) yang tergolong kaya untuk memberikan keadilan bagi warga Ibu Kota.
Syarat wajib bagi penduduk yang bisa menempati rusunawa adalah memiliki KTP DKI, kartu keluarga (KK), dan formulir PM 1 dari kantor lurah yang menerangkan bersangkutan belum punya rumah.
Syarat pertama dan kedua mudah dipenuhi oleh warga Jakarta, tetapi untuk syarat ketiga harus dilakukan pengecekan detail bahkan ketika sudah menghuni rusun pun harus dikawal.
"Syarat pertama dan kedua mudah tetapi yang ketiga harus kita cek," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Yonathan Pasodung di Balai Kota DKI, Selasa (27/8/2013).
Agar bisa menempati rusunawa milik Pemprov DKI, harus melalui seleksi umum ."Tapi kalau ditemukan pelanggaran, misalnya menyewakan kepada orang lain jangan harap ada maaf dari tindak pengusiran." Tujuan rusunawa adalah meningkatkan taraf hidup warga kurang mampu, hidup sehat dan ekonomi tercukupi."
Bagi penghuni lama yang sudah sukses, bahkan masuk dalam taraf mampu harus diberikan pemahaman. "Kalau sudah punya mobil sampai tiga kan logikanya sudah bisa beli rumah, warga seperti itu akan diberi pemahaman bahwa rusunawa sudah tidak sesuai lagi mereka ditempati," kata Yonathan.