Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Akan Naikkan Pajak Rokok 10%

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan pajak menjadi 10% dari harga rokok saat ini.Kenaikan pajak itu dimasukkan di dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan pajak menjadi 10% dari harga rokok saat ini.

Kenaikan pajak itu dimasukkan di dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, usulan kenaikan pajak 10 persen pada harga rokok bertujuan mempengaruhi masyarakat untuk tidak membeli rokok karena harga yang tinggi.

"Justru pajak rokok harusnya lebih tinggi biar orang-orang tidak merokok," kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI, di Balaikota tulis situs resmi Pemprov DKI, beritaJakarta.com, Senin (2/9/2013).

Pihaknya akan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) pada 2014 dari kenaikan pajak 10 persen harga rokok mencapai Rp 400 miliar.

"Dana dari pajak rokok selain PAD juga digunakan untuk membiayai sosialisasi yang berkaitan dengan usaha preventif (pencegahan) dan promosi terhadap bahaya rokok untuk kesehatan masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya  Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi menjelaskan, salah satu draft di dalam Raperda pajak rokok yang saat ini sedang dibahas oleh wakil rakyat tercantum tarif pajak yang akan dikenakan pada rokok impor dan lokal.

Penambahan pajak rokok ini merupakan pajak baru dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

"Raperda pajak rokok yang diajukan Pemprov DKI sesuai amanat UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," jelasnya.

Ia menambahkan, kenaikan pajak 10% dari harga rokok akan berdampak pada peningkatan PAD. "Pemasukan pajak rokok mampu menyumbang lima persen dari target PAD DKI Jakarta," tambahnya.  (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper