Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Daerah yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta sering tidak dilaksanakan sehingga harus diingatkan setiap saat.
Baru baru ini Pemprov DKI menggiatkan wajib belajar untuk pelajar bahwa pukul 19.00 - 21.00 harus mematikan televisi dan belajar. Beleid tentang pendidikan tersebut tertuang dalam Perda No 8/2006 tentang Sistem Pendidikan.
Dalam pasal 7 ayat 3 berbunyi orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari dari pukul 19.00 sampai 21.00.
"Sudah ada perdanya bahwa jam tujuh sampai jam sembilan malem itu harusnya matiin televisi dan belajar. Cuma kan selama ini nggak pernah dilaksanakan, sama lah kayak perda PKL," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Balai Kota, Selasa (24/9/2013).
Perda tersebut hanya semacam himbauan kepada orang tua untuk mengawasi putra putrinya untuk belajar pada jam yang sudah ditentukan. Ahok memilih untuk melihat reaksi masyarakat dalam menyikapi program tersebut.