Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mendesak Pemprov DKI segera mengesahkan peraturan daerah (perda) yang akan menjadi payung hukum bagi sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan kajian mengenai sistem ERP sudah dilakukan sejak 2010. Adapun pembahasan di DPRD DKI terkait penerapan sistem ERP ini sudah dilakukan sejak 2011.
“Kajian ERP sudah dilakukan sejak 2010. Rancangan perdanya di DPRD juga sudah ada, sudah dibahas dari 2011. Artinya kan tinggal disahkan saja atau segera dipercepat lah,” katanya, Minggu (6/10/2013).
Dia mengatakan pada dasarnya basis data kendaraan bermotor yang nantinya dijadikan obyek pungutan retribusi ERP sudah mencukupi. “Data dari dinas pajak dan kepolisian MetroJjaya sudah bagus, tinggal sosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Dalam penerapan ERP, Tigor menyarankan agar sepeda motor juga dimasukkan sebagai obyek pungutan retribusi ERP.
Namun, langkah ini mengharuskan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 97/2012 yang secara lugas menyatakan bahwa sepeda motor tidak termasuk ke dalam obyek pungutan.
Oleh karena itu, Tigor menyampaikan cara lain, yaitu melarang pengendara sepeda motor masuk ke jalan yang menerapkan sistem ERP.
Selain dari sisi obyek pungutan, dia juga menyarankan adanya mekanisme tarif yang jelas, yaitu akan menggunakan tarif flat atau tarif yang fluktuatif.
Lebih lanjut, Tigor menyampaikan selain ERP, DTKJ juga merekomendasikan penerapan penghapusan parkir di badan jalan dan penentuan zonasi parkir dengan tarif yang berbeda untuk mengatasi masalah kemacetan di Ibu Kota. (ra)