Bisnis.com, Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut lokasi mobil SIM & STNK Keliling di wilayah DKI Jakarta, Sabtu, (12/10/2013) terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
Lokasi SIM: Area Gedung Thamrin City, Jl. Thamrin Boulevard
Lokasi STNK: Area Lapangan Banteng, Jl. Lapangan Banteng Timur
2. Jakarta Utara
Lokasi SIM: Pos Polisi BPL, Jl. Bandengan Selatan, Jembatan Tiga
Lokasi STNK: Graha Gepembri, Jl. Boulevard Barat Blok XB No. 4, Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
Lokasi SIM & STNK: Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jl. Pahlawan Kalibata
4. Jakarta Barat
Lokasi SIM dan STNK: Lindeteves Trade Center (LTC), Jl. Hayam Wuruk, Glodok
5. Jakarta Timur
Lokasi SIM: Dealer Honda Dewi Sartika, Jl. Dewi Sartika, Cawang
Lokasi STNK: Pasar Induk Kramat Jati, Jl. Bogor Raya
Jam Operasional: 08:00 s/d 11:00 WIB dan pelayanan khusus untuk hari Sabtu dimulai pada pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat. Persyaratan a.l. Sim lama (asli), KTP (asli), dan mengisi formulir yang disediakan petugas.
- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat. (TMC Polda Metro Jaya). Syarat perpanjangan a.l. mengisi formulir SPPKB yang berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan spesifikasi kendaraan bermotor, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor yang asli (BPKB) serta fotokopi, STNK asli, dan bukti pelunasan PKB/BBN–KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) tahun terakhir.