Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jakarta Buka Gerai Samsat di PRJ 2025, Dapat Suvenir Gratis Saat Bayar Pajak

Memperingati hari ulang tahun ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pemutihan pajak kendaraan, salah satunya di Gerai Samsat PRJ.
Promo dan diskon Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair menjadi daya tarik bagi warga Jabodetabek/Novita Sari Simamora
Promo dan diskon Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair menjadi daya tarik bagi warga Jabodetabek/Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA - Memperingati hari ulang tahun ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memberikan insentif pemutihan pajak kendaraan, salah satunya di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta (PRJ). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan insentif penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku sampai 31 Agustus 2025. 

Lantas, dalam rangka meningkatkan kemudahan layanan kepada masyarakat, Badan Pendapatan Daerah turut membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena PRJ yang berlangsung mulai hari ini sampai Minggu, 13 Juli 2025.

"Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di gerai ini berkesempatan mendapatkan suvenir menarik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ungkap Lusiana dalam keterangannya, Kamis (19/5/2025).

Gerai Samsat PRJ 2025 berlokasi di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 PRJ 2025, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, beroperasi pukul 15.00–20.00 WIB pada hari kerja alias Senin–Jumat, serta mulai pukul 10.00–20.00 WIB pada akhir pekan dan Hari Libur Nasional.

"Masyarakat jangan lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak dengan mudah, cepat, dan nyaman, sambil menikmati berbagai hiburan dan pameran yang ada di PRJ 2025," tambahnya.

Sekadar info, insentif PKB dan BBNKB 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajibannya, menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah. Misalnya, bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. 

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

Kebijakan keringanan pajak ini harapannya mampu mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.

"Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper