Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum tengah mempersiapkan beleid tentang pemanfaatan ruang bawah tanah berkedalaman hingga 40 meter.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan seharusnya Jakarta punya aturan seperti itu karena ke depan banyak fasilitas umum berada di bawah tanah seperti mass rapid transit (MRT).
"Saya senang dengan kebijakan itu, kapan lagi 40 meter ke bawah milik kita, seharusnya memang seperti itu supaya kita lebih banyak dapat ruangan," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Berkaca dari pengalaman di Jepang, kata Ahok, masih cukup dangkal kalau hanya 40 meter. Seharusnya bisa lebih dalam seperti yang ada di Hongkong, namun harus dipertimbangkan kemampuan teknisnya.
Beberapa program yang akan mendukung kebijakan tersebut adalah MRT dan ruang bawah tanah Monas. Pemprov DKI belum membuat detail engineering design (DED) untuk monas, diharapkan aturan yang dibikin Kementerian PU bisa disesuaikan.
"Monas kita lagi buat DED nya, tapi soal kedalaman belum ketemu. Nanti kita sesuaikan dengan aturan itu," kata Ahok. (ra)