Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Wagub DKI 'Ngadu' ke KPK Soal Sengketa Lahan Stadion Persija

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengisyaratkan terjadinya indikasi korupsi dalam sengketa lahan di taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW), Jakarta Utara, yang rencananya akan dibangun menjadi stadion utama Persija Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengisyaratkan terjadinya indikasi korupsi dalam sengketa lahan di taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW), Jakarta Utara, yang rencananya akan dibangun menjadi stadion utama Persija Jakarta.

Hal tersebut, disampaikan oleh Prijanto saat mendatangi gedung KPK bersama politikus senior, AM Fatwa, hari ini, Kamis (07/11).

Prijanto mengatakan indikasi korupsi diduga dari penyimpangan pemberian fasos fasum dari tujuh pengembang di lahan taman tersebut.

Pasalnya, dua dari tujuh pengembang yang memiliki kewajiban memberikan fasos fasum dalam taman itu, menyatakan sudah menyerahkan kewajiban fasos fasum, tetapi tidak masuk dalam catatan anggaran Pemprov DKI. Bahkan, Pemprov DKI belum juga menguasai tanah itu dari pemilik sebelumnya dan tidak memiliki surat tanah tersebut.

"Dua dari pengembang, di antaranya PT Astra International, dan PT Subur Brothers sudah menyatakan jika kewajiban fasos fasumnya sudah diselesaikan, tetapi datanya tidak ada. Artinya, ada pencatutan nama," ujar Prijanto do gedung KPK.

Kendati enggan menyebutkan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu, dia menjelaskan berkas acara serah terima dilakukan per 8 Juni 2007, atau saat masa kepemimpinan Mantan Gubernur Fauzi Bowo yang saat itu baru saja menjadi Gubernur baru DKI.

Dia berharap KPK membantu menyelidiki kemungkinan korupsi dalam lahan tersebut, sekaligus membantu mencari solusi sengketa lahan yang juga melibatkan sejumlah warga Jakarta sebagai ahli waris dari lahan tersebut.

"Dalam kewajiban fasos fasum, ada dua alat, yakni berita acara serah terima dan surat pelepasan hak, yang dilampirannya. Kalau dibaca teliti, patut diduga keras terjadi kerugian negara," tambahnya.

Bukti lainnya, katanya, dalam surat pelepasan hak ada lima surat pelepasan tanah, yang kalau dijumlah hanya seluas 12 hektare, padahal DKI sudah mengumumkan sebagai aset 26 hektare, dimana ada empat surat pelepasan hak tanah terdapat di Kelurahan Sunter Agung yang lokasinya jauh dari Taman BMW.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper