Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi buang sampah sembarangan di Jakarta akan diberikan sosialisasi dan edukasi pada Desember mendatang. Pemprov DKI menggandeng kepolisian, pengadilan, kejaksaan untuk menegakkan perda No 3/2013 tentang pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin mengatakan untuk sanksi hukum dalam jangka pendek menggandeng polisi. "Polisi kan bisa menindak kepada orang yang patut diduga membuang sampah sembarangan. Kita bukan mengharapkan pengumpulan dendanya tapi efek jera," katanya di Balai Kota DKI, Jumat (15/11/2013).
Penerapan sanksi ini, ujar Unu, belum bisa diselenggarakan di semua tempat. Ada beberapa lokasi misalnya Cijantung Jakarta Timur yang telah memiliki fasilitas. Tidak hanya orang yang kena sanksi tapi juga badan usaha.
Untuk koordinasi Satpol PP nanti Walikota, camat dan kelurahan. Unu mengaskan bahwa sanksi ini bukan untuk menangkap, mengenakan denda, tapi edukasi ada efek jeranya.
"Kita mengharapkan bahwa istilahnya ada perubahan drastis, jangan kantong air dibiasakan jadi tempat buang sampah besar, fasilitas umum jadi tempat pembuangan sampah."