Bisnis.com, JAKARTA- Pengemis di Jakarta bisa mengantongi uang puluhan juta dalam waktu satu bulan, hal itu terlihat dari temuan hasil razia Sudin Sosial Jakarta Selatan terhadap dua pengemis di bawah Fly Over Pancoran.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menilai pengemis seperti itu kreatif namun amanat Perda tidak memperbolehkan. Bagi yang memberi kena sanksi denda maksimal Rp20 juta.
"Berarti pengemisnya kreatif. Perdanya jelas tidak dibolehkan di DKI, yang memberi ada sanksi," katanya usai memberikan orasi ilmiah di Kampus Universitas Trisakti Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Pemprov terus berupaya mengatasi masalah ini dengan menggencarkan razia setiap hari oleh dinas terkait secara rutin.
"Sekarang kita berorientasi pada denda dan sanksi. Orang takutnya dendanya besar. Ini menuju sebuah kebiasaan menjadi tertib hukum dan tertib sosial, tidak ada selain itu," ujar Jokowi.
Adapun sanksinya, lanjut Jokowi dikenakan denda besar tidak cuma Rp50.000- Rp100.000 karena akan tetap banyak pengemis.
"Kalau kena Rp50.000 diulang-ulang. Pemberi pengemis Rp20 juta maksimal. Denda ada kebiasaan menjadi gaya hidup kita."