Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Terbitkan Sertifikasi Halal Hotel, Restoran, & Katering

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sertifikat halal untuk hotel, restoran dan katering di ibu kota guna memberikan rasa nyaman kepada konsumen muslim.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta bekerja sama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sertifikat halal untuk hotel, restoran dan katering di ibu kota guna memberikan rasa nyaman kepada konsumen muslim.

Sertifikasi halal itu rencananya diperkuat dengan payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub) yang akan diterbitkan tahun depan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan sertifikat halal ini tidak wajib. Namun sangat penting untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

"Ini pilihan, tapi kalau lihat tren pasar harusnya mereka sertifikasi halal. Ini bukan hanya terminologi akidah tapi juga proses dijamin," katanya seperti dikutip situs Pemprov DKI, Selasa (17/12/2013).

Menurut Arie, tahun depan akan dikeluarkan pergub sebagai payung hukumnya tetapi bukan untuk memberikan sanksi melainkan hanya sebagai imbauan.

Terlebih sertifikasi halal kini sudah menjadi tren dunia sehingga dengan adanya sertifikasi ini dapat mendorong jumlah pengunjung di restoran tersebut.

"Rencananya awal semester I aturan ini sudah terbit. Halal food itu tren dunia. Alangkah ironisnya Indonesia sebagai penduduk muslim, pengusaha Indonesia tidak menggunakan tren itu. Manfaatnya itu mendorong bahan makanan sehat, bersih, bagus dan menunjang di aspek pasar," jelas Arie.

Bahkan wisatawan nonmuslim pun, lanjut dia, kini sudah cukup selektif soal halal tidaknya makanan di sebuah restoran.

Saat ini di DKI, ada 315 gerai dari 32 grup perusahaan restoran yang sudah bersertifikat halal MUI pusat, sementara itu yang sedang dalam proses ada 77 gerai.

Arie berharap, jika semakin banyak restoran di ibu kota bersertifikat halal, akan makin menarik wisatawan asing.

Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat Osmena Goenawan mengatakan tujuan sertifikasi halal restoran untuk membuat masyarakat khususnya muslim merasa yakin saat makan di sebuah restoran.

"Mayoritas muslim ingin tenteram batin, saat memilih makanan halal. Kita sangat mendukung kebijakan gubernur ini. Insya Allah keluar pergub Horeka (hotel, restoran, katering) halal ini," ucapnya.

Selain itu, sertifikasi halal juga menyangkut aspek kesehatan. Untuk sertifikasi halal tersebut, tiap restoran akan dikenakan Rp2,5 juta.

"Misal ayam yang digunakan masih layak apa tidak? Atau ikan yang dipakai berformalin tidak," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper