Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI menampik tudingan bahwa uji coba bus wisata yang menyebabkan keterlambatan operasionalnya karena kualitas bus buruk dan tidak berstandar internasional.
Kepala Disparbud DKI Arie Budhiman menyampaikan tahapan uji coba memang wajib dilakukan di setiap pengadaan kendaraan dan telah diatur di dalam peraturan perundangan.
"Yang berkualitas internasional pun tetap harus diujikan. Itu sudah diatur undang-undang. Saya kan harus melaksanakannya sesuai peraturan," katanya di Balai Kota, Kamis (20/2/2014).
Dia menjelaskan tahap pengujian itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 55/2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 121 disebutkan bahwa pengoperasian kendaraan bermotor wajib dilakukan pengujian.
Arie juga merujuk Pasal 127 yang menyebutkan pernyataan lulus uji dikeluarkan oleh pihak kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan.
"Agak terlambat karena kami harus menunggu mereka [Kemenhub] sempat dulu [untuk melakukan pengujian]. Kami kan tidak bisa memaksa mereka," katanya. Arie mengklaim pengujian yang dilakukan oleh Kemenhub menunjukkan hasil yang memuaskan.
Dia mengatakan pengujian ini sudah selesai sejak Senin (17/2/2014) dan pengoperasiannya bisa segera dilaksanakan. Lebih lanjut, dia berharap semua pihak tidak menggeneralisasi kasus pengadaan bus Transjakarta bagi semua proyek pengadaan kendaraan yang ada.
Operasional bus wisata DKI mengalami keterlambatan dari jadwal yang seharusnya pada akhir Januari lalu. Alasannya, bus wisata dari pabrikan China, Wei Chai, ini harus diuji coba dulu sebelum dioperasikan.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menuding keterlambatan pengoperasian bus wisata ini karena harus diuji coba dulu, menunjukkan kualitas bus yang jelek dan tidak berstandar internasional.
Menurutnya, bus yang berstandar internasional tidak memerlukan lagi tahapan uji coba dan bisa langsung dioperasikan karena sudah terpercaya.