Bisnis.com,JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan merekrut preman untuk menjadi pengawas penggunaan sistem parking meter.
Sistem parking meter merupakan perangkat yang digunakan sebagai pembayaran jasa parkir kendaraan di bahu jalan [on street] untuk waktu terbatas.
Parking meter merupakan kebijakan parkir terintegrasi dengan jalan dan terkait dengan lalu lintas serta kebijakan mobilitas manajemen.
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan memberikan gaji sebesar Rp4,8 juta kepada para preman untuk mengawasi kendaraan di lokasi parking meter.
"Jadi yang namanya preman itu bisa direkrut dengan gaji dua kali UMP. Dari parkir jalanan mereka bawa pulang sampai Rp250.000 per hari. Kalau hanya gaji UMP, mana dia mau kerja. Ini mesti diubah sistemnya dan swasta juga akan menggaji dua kali UMP," ujar Ahok, Kamis (20/3/2014).
Parking meter rencananya diterapkan pada April 2014 tetapi sampai saat ini masih dalam tahap lelang. Pemprov DKI belum dapat memastikan kapan akan diterapkan parking meter ini.
Saat ini pihak swasta masih menyiapkan term of reference (TOR) untuk melakukan tender atau beauty contest agar tidak salah dalam menunjuk pihak swasta.
"Kami ingin pakai lelang kalau main tunjuk nanti salah saya. Pemenang tender parkir meter hanya satu perusahaan agar manajemen kontrol parkir dapat ditangani," tuturnya
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga meminta kepada perusahaan pemenang tender untuk menyediakan closed circuit television (CCTV) di lokasi parking meter.
Ahok mengakui tidak mengetahui secara detail proses penerapan parking meter ini. Pengadaan lelang parking meter ada di bawah koordinasi Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI.
Pemprov DKI,lanjutnya,juga menggandeng Polda Metro Jaya untuk menindak pelanggaran parking meter ini. "Nanti yang melanggar akan diblokir surat tanda nomor kendaraannya (STNK)," kata Ahok.
Kepala UPT Parkir DKI Enrico Vermi menuturkan pelaksanaan parking meter murni dengan menggunakan anggaran pihak swasta tanpa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Target retribusi dari parking meter tahun ini mencapai Rp26 miliar dari Rp24,3 miliar tahun 2013. Pemprov DKI bekerja sama dengan swasta selama 10 tahun dan pembagian keuntungan direncanakan 70% untuk DKI dan swasta 30%.
"Potensi pendapatan parkir dengan parking meter diprediksi dapat meningkatkan pendapatan hingga tiga kali lipat dan mencapai hampir Rp100 miliar per tahun. Pemenang lelang tender parking meter adalah perusahaan yang berani memberi keuntungan terbesar kepada DKI," ucapnya.
Seperti diketahui, tarif parking meter ini ditentukan per jam berdasarkan zonasi. Tarif parkir di tengah kota lebih mahal dibandingkan di wilayah pinggiran kota. Harga parkirnya dari Rp 3.000 per jam hingga Rp 8.000 per jam.
Parking meter ini akan diterapkan di Jalan Sabang Jakarta Pusat, Kelapa Gading Jakarta Utara, Jatinegara Jakarta Timur, Pantai Indah Kapuk Jakarta Barat, dan Melawai Jakarta Selatan.