Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI menegaskan akan memenjarakan pengemis yang masih berkeliaran di Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan membuat perjanjian penipuan. Hal ini, menurutnya dapat menyeret pengemis ke hotel prodeo, karena menurutnya pengemis telah melakukan penipuan terhadap Pemprov DKI.
"Saya tidak akan gunakan perda ngemis, tapi saya pakai perjanjian penipuan. Kalau saya bisa dipidana karena telah menipu Pemprov DKI. Jadi nanti namanya penipuan kontrak supaya kamu [pengemis] bisa dipenjara 1 atau 2 tahun," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jumat (16/5/2014).
Lebih lanjut, dia mengatakan akan membuat MoU sehingga jika masih ada pengemis yang tertangkap maka dinyatakan melanggar. Pelanggaran itu akan membawa para pengemis ke balik jeruji besi.
"Saya sudah bilang minta formatkan begitu. Kan saya mau bikin MoU, kalau mereka ketangkap lagi," katanya.
Hal ini dilakukan menyusul ditemukannya pengemis yang ternyata hanya menjadi kedok untuk memperkaya diri tanpa bekerja. "Yang saya sebal, mereka bukan buat makan tapi buat bikin rumah," tandasnya.
Menurut lansiran data BPS DKI, terdapat 5,19 juta angkatan kerja pada Februari 2014. Sementara terdapat 514.440 jiwa pengangguran yang berpendidikan di bawah dan setara Sekolah Dasar.