Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 212 kepala keluarga penghuni rumah susun Marunda dan Muara Baru Jakarta Utara terancam diusir karena belum memiliki surat perjanjian kepemilikan unit tempat tinggal di gedung tinggi tersebut.
Maharyadi, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan, Gedung dan Aset Pemda DKI Jakarta, mengatakan mulai awal Juni 2014 akan dilakukan penertiban terhadap penghuni rumah susun (rusun) yang belum memiliki surat perjanjian (SP) kepemilikan unit rusun.
“Hal itu dilakukan sebagai upaya penertiban penghuni rusun dari warga yang semestinya mendapat jatah unit. Salah satu syarat untuk bisa membuat SP adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI,” katanya seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, Rabu (28/5/2014).
Berdasarkan data UPRS Wilayah I terdapat 142 kepala keluarga (KK) penghuni rusun Marunda yang belum mengurus SP kepemilikan unit rusun sebagai persyaratan tinggal di sana terdiri dari 70 KK di Cluster B dan 72 KK di Cluster C serta 70 KK di rusun Muara Baru.
Dia menjelaskan, UPRS Wilayah I terus mendorong warga untuk melakukan SP kepemilikan rusun dengan mengurus kelengkapan administrasi ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara untuk pengurusan KTP.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Jakarta Utara, Edison Sianturi, mengatakan pihaknya sudah mencoba lakukan layanan kependukan jemput bola terhadap warga, tahun lalu sekitar 2.300 warga di rusunawa Marunda diproses KTP-nya.
Sedangkan tahun ini, lanjutnya, sebanyak 254 warga di Cluster C rusun Marunda sudah diproses KTP-nya. Hingga 2 minggu ke depan, kami akan tempatkan layanan khusus di rusunawa Marunda.