Bisnis.com, JAKARTA-Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi bus Transjakarta menyebabkan terjadi tabrakan beruntun, di jalur busway Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Senin (16/6/2014).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M. Akbar mengatakan, sanksi tegas diberikan jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa pengembudi bus Transjakarta tersebut lalai hingga menimbulkan kecelakaan.
"Tentunya akan ada sanksi jika hasil kajiannya terbukti bersalah. Bisa sampai diberhentikan," katasnya seperti dikutip dari laman Beritajakarta, Senin (16/6/2014).
Menurutnya, peristiwa kecelakaan itu diduga karena kelalaian pengemudi bus Transjakarta yang telat ngerem sehingga menabrak dari belakang 3 bus di depannya yang sedang antre menurunkan penumpang.
Namu, lanjutnya, Dinas Perhubungan DKI menunggu hasil evaluasi secara menyeluruh kasus tabrakan beruntun itu sebelum memberikan sanki kepada pengemudi bus Transjakarta yang naas tersebut.
Taberakan beruntun terjadi di jalur buway Jl Medan Merdeka Barat dari arah Jl MH Thamrin, persis sebelum halte busway Monumen Nasional (Monas), pada Senin (16/6) sekitar pukul 07.55 WIB.
Peristiwa kecelakaan itu melibatkan 2 bus Transjakarta gandeng milik operator Damri bernopol B 7562 TGA dan B 7501 TGA serta 2 bus Kopaja AC 602 jurusan Ragunan-Monas bernomor polisi B 7611 DG dan B 7700 YR.