Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Kampung Deret Sisakan Anggaran Rp15 Miliar

Program pembangunan kampung deret di kawasan kumuh DKI Jakarta menyisakan anggaran sebesar Rp15 miliar.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Program pembangunan kampung deret di kawasan kumuh DKI Jakarta menyisakan anggaran sebesar Rp15 miliar.

Pemprov DKI berencana memasukan sisa anggaran program penataan kampung deret senilai Rp15 miliar itu ke dalam sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA).

Secara keseluruhan, penyerapan anggaran penataan kampung deret hanya mencapai 93,12% atau senilai Rp199 miliar dari total nilai anggaran Rp214 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penyerapan anggaran program kampung deret tidak 100% karena sebagian lahan masih dalam sengketa lahan.

Menurut Mantan Bupati Timur ini anggaran yang masih tersisa yakni senilai Rp15 miliar lebih baik menjadi SiLPA dibandingkan tetap melakukan pembangunan kampung deret di atas lahan sengketa.

“Sisa anggaran yang tak terserap akan dimasukkan ke SiLPA. Ya enggak masalah. Jadi SiLPa, daripada salah dan bermasalah, lebih baik kami tahan kan,” ujarnya di Balai Kota, Senin (23/6/2014).

Dia menambahkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari hasil pemeriksaan laporan keuangan terhadap program penataan kampung deret merupakan kecerobohan dari pihak lurah dan camat terkait lahan yang akan dijadikan kampung deret.

“Itu kecerobohan pelaporan, mungkin dari lurah atau camat yang minta kami setujui. Setelah dianggarkan, diperiksa suratnya lebih mendalam lagi, ternyata bukan milik mereka. Kalau bukan milik mereka, ya kami enggak jadi bangun,” ucap pria yang kerap disapa Ahok ini.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan menuturkan pihaknya telah meminta kepada Pemprov DKI untuk membuat kajian kebijakan terlebih dahulu berkenaan dengan kampung deret sebelum melakukan pembangunan.

Kebijakan kampung deret, lanjutnya, menggunakan asset pemerintah daerah dan harus hati-hati dalam pola pemberian strata title agar tidak menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

"Harus ada kajian kebijakan karena ini terkait penggunaan anggaran," kata Ferrial.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK pada laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2013, ditemukan program penataan kampung deret melalui perbaikan rumah kumuh tidak optimal.

Sebanyak 90 rumah penerima bantuan penataan kampung berdiri di atas lahan dengan peruntukan marga drainase tata air dan jalan.

BPK juga menemukan 1.152 rumah terindikasi berdiri di atas tanah negara dan 6 rumah berdiri di atas garis sepadan sungai.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan jalan lingkungan dengan lebar kurang dari tiga meter. Padahal syarat dari penataan kampung yakni jalan lingkungan harus tiga meter.

Penerangan jalan umum di kampung deret pun belum menyala karena penyambungan listrik ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak termasuk dalam anggaran program penataan kampung.

Selain itu, pelaksanaan program penataan kampung tidak mencapai target. Anggaran program senilai Rp214 miliar hanya terealisasi sebesar Rp75 miliar pada tahun 2013 dan realisasi anggaran program penataan kampung hanya mencapai 93,12% atau Rp199 miliar hingga 30 Mei 2014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper