Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Selama Ramadan

Sejumlah tempat hiburan di Jakarta tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan 2014 dengan ancaman sanksi izin usahanya dicabut jika melanggar aturan tersebut.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah tempat hiburan di Jakarta tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan 2014 dengan ancaman sanksi izin usahanya dicabut jika melanggar aturan tersebut.

Usaha tempat hiburan tersebut adalah klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri atau melekat pada klab malam.

Grace Mandagi, Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara, mengatakan pengelola tempat hiburan yang terbukti melanggar diancam kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta, serta sanksi terberat dicabut izin operasinya.

“Kami minta mereka mematuhi peraturan daerah dan surat keputusan gubernur yang mengatur jam operasi serta jenis hiburan apa saja yang diizinkan buka selama bulan Ramadan,” katanya, seperti dikutip dari situs Beritajakarta, Senin (23/6/2014).

Pengaturan usaha tempat hiburan selama Ramadan itu berdasarkan Peraturan Daerah No.19/2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI No.98/2004 tentang Waktu penyelenggaraan industri pariwisata di Jakarta.

Selanjutnya, Perda dan SK gubernur itu diperjelas dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No.15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.

Dia menjelaskan selain tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan ada juga usaha serupa yang dapat tetap beroperasi dengan pengaturan jam operasinya.

Adapun usaha tempat hiburan yang boleh beroperasi pada pukul 20.30-01.30 WIB selama Ramadan adalah karaoke, musik hidup dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.

Namun, lanjutnya, khusus pada hari-hari tertentu tempat hiburan itu tidak boleh beroperasi yaitu pada satu hari sebelum Ramadan, hari pertama bulan puasa itu dan pada malam Nuzulul Qur’an.

“Kemudian tutup satu hari sebelum Idul Fitri hingga hari kedua lebaran dan satu hari setelah hari lebaran,” ujarnya.

Grace menjelaskan usaha tempat hiburan yang boleh beroperasi selama Ramadan adalah jasa pariwisata, agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan.

Selanjutnya usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper