Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Parkir Liar di DKI Didenda Rp500.000 Mulai Hari Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan denda Rp500.000 bagi pemarkir liar mulai hari ini, Senin (1/9/2014).

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan denda Rp500.000 bagi pemarkir liar mulai hari ini, Senin (1/9/2014).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit mengatakan pihaknya akan melakukan penderekan mobil yang terparkir di sembarang tempat itu ditambah dengan pembebanan denda Rp500.000.

"Mulai Senin, berlaku dendanya Rp500.000 per mobil," ujarnya saat simulasi penerapan Cash Management System (CMS) di Kantornya, Senin (1/9/2014).

Lebih lanjut, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo melanjutkan biaya Rp500.000 dikenakan untuk semalam menginap di tempat penampungan.

Sementara itu, mobil pelanggar akan ditampung di tiga tempat yaitu di Tanah Merdeka, Rawa Buaya dan Pulo Gebang.

"Jadi Rp500.000 itu untuk per malamnya. Kalau besoknya baru diambil, dendanya jadi Rp1 juta," tambahnya.

Sebagai awal, dia menyebutkan lima titik pemberlakuan sistem ini yaitu di Tanah Abang, Beos (Stasiun Kota), Marunda, Jatinegara dan di Kalibata City.

Secara bertahap barulah bergerak ke wilayah lainnya di Ibu Kota. Hal ini karena, titik tersebut dirasa perlu didahulukan mengingat parahnya kemacetan. "Awalnya di lima titik itu, baru nanti ke wilayah lainnya," jelasnya.

Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan denda yang dikenakan kepada pelanggar akan langsung disalurkan ke nomor rekening Dinas Perhubungan.

Pelanggar akan mendapat sms dari pihak Dinas Perhubungan untuk mengaktifkan virtual account. Alhasil, meskipun ditransfer dari rekening bank lain, retribusi dapat langsung mengalir.

"Nanti dapat SMS untuk virtual account guna men-generate sistem Bank DKI," tuturnya.

Menurutnya, langkah ini pun menjadi tahapan lebih lanjut penerapan less cash society. Ke depan, tak hanya soal retribusi parkir, termasuk uji KIR.

"Tidak hanya parkir liar tetapi juga uji KIR nanti semua pakai CMS Bank DKI untuk penerapan less cash society," jelasnya.

Setiap tahunnya, DKI menerima Rp326 miliar yang terdiri dari Rp300 miliar pajak parkir dan Rp26 miliar pendapatan parkir on the street. Padahal, kemungkinan kehilangannya mencapai Rp200 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper