Bisnis.com, BEKASI - Sejumlah besar penduduk Kota Bekasi ternyata belum memiliki Kartu Tanda Pendudukan (KTP) elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen menyebutkan masih ada sekitar 110.000 warga yang belum memilikinya.
Kendati begitu, lanjutnya, para warga tersebut telah melakukan perekaman, sehingga KTP non-elektronik yang digunakan masih berlaku.
“Masih ada sekitar 110 ribu penduduk Kota Bekasi belum memiliki e-KTP tapi sudah melakukan perekaman. Sementara ini KTP Non elektronik yang dipegang warga masih berlaku asal sudah melakukan perekaman. Nilainya sama,” ucapnya, seperti dikutip laman resmi Pemkot Bekasi, Rabu (10/9/2014).
Alex menjelaskan kewenangan untuk mencetak dan mengeluarkan e-KTP berada di Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Bekasi, sambungnya, hanya sebatas melakukan perekaman data penduduk dan konsolidasi data untuk nantinya dicetak.
Padahal, dia mengatakan beberapa waktu lalu ada rencana pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah terkait perekaman dan percetakan data kependudukan khusunya e-KTP .
“Kalau hal itu bisa dilakukan, warga yang wajib memiliki KTP akhirnya dapat dengan mudah dan cepat menerima e-KTP,” ungkapnya.
Hingga kini Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan pendataan kepada sejumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Oleh karena itu, Alex menganjurkan warga yang belum memiliki e-KTP agar melakukan perekaman kepada Disdukcapil atau di kecamatan warga tersebut berdomisili.
“Yang penting proses perekaman telah dilakukan dan tiap warga nantinya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)," tambah Alex.