Bisnis.com, DEPOK—Bagi Anda warga Depok yang ingin memperpanjang Sim, baik A untuk mobil ataupun B untuk motor, berikut jadwal mobil Sim Keliling Polres Kota Depok.
Pada hari kerja, Senin, mobil Sim Keliling Polres Kota Depok berada di Giant Sawangan, Selasa di RRI Cimanggis, Rabu di Depok Town Center (DTC) Jl. Sawangan Raya, Pancoran Mas, Kamis di Mal Cinere, dan Jumat berada di Depok Town Square (Detos).
Pada hari kerja, mobil Sim Keliling Polres Depok beroperasi mulai pukul 08.00 wib hingga 12.00 wib. Adapun pada akhir pekan yakni Sabtu, mobil Sim Keliling pukul 08.00 wib-12.00 wib beroperasi di Mal Margocity dan sore hari pukul 16.00 wib – 19.30 wib berada di ITC Depok.
Sementara itu, setiap Minggu, mobil Sim Keliling berada di SPBU Pondok Cina, sebelum Mal Margocity sejak pukul 09.00 wib hingga 12.00 wib.
Dengan membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan SIM lama yang akan diperpanjang masa berlakunya, proses pembuatan SIM C dengan biaya Rp125.000 dapat diselesaikan sekitar 5 menit.
“Paling banyak dalam sehari 30 orang melakukan perpanjangan SIM di mobil Sim Keliling. Jika masa berlaku SIM sudah habis lewat dari satu tahun, maka yang bersangkutan harus membuat ulang tidak dapat langsung perpanjang,” ujar seorang petugas Sim Keliling Polres Depok, Minggu (14/9/2014).
Layanan mobil Sim Keliling menurutnya, hanya dapat memfasilitasi perpanjangan SIM lama, tidak dapat melakukan pembuatan SIM baru.
Bagi masyarakat yang telah pindah domisili KTP, sementara SIM yang telah habis masa berlakunya masih menggunakan alamat yang lama, maka harus melakukan cabut berkas di kantor Samsat yang mengeluarkan SIM lama.
Dalam pencabutan berkas SIM, masyarakat cukup membawa SIM lama dengan fotocopy KTP, yang kemudian akan diberikan berkas cabut SIM oleh petugas Samsat.