Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI menyisir jalanan mulai dari jalan protokol hingga ke jalan kelas III karena terdapat 48 titik rawan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Ibu Kota.
Kepala Dinas Sosial DKI Masrokhan mengatakan pihaknya akan melakukan penyisiran mulai dari jalan protokol, jalan ibu kota negara, lalu ke jalan provinsi dan merambah ke jalan kelas III yaitu jalan arteri dan jalan lingkungan yang berkapasitas lebih kecil.
Terutama, PMKS yang mengganggu ketertiban sesuai dengan Instruksi Gubernur (InGub) DKI Jakarta No. 53/2014 tentang Pelaksanaan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan terkait PMKS.
"Titiknya ada 48. Kami bagi lima wilayah kota. Kami mulai dari jalan protokol, jalan ibu kota negara, baru ke jalan provinsi baru ke walikota. Konsepnya di jalanan, baru merambah ke jalan-jalan kelas III," ujarnya usai menghadiri acara penandatanganan dengan Polda Metro Jaya terkait penyelesaian masalah PMKS di Balai Kota, Senin (29/9/2014).
Lebih lanjut, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menuturkan setelah terjaring razia, PMKS dipisahkan agar terlihat tujuannya untuk mencari makan, rumah atau ingin memperkaya diri. Termasuk pengarak ondel-ondel dan topeng monyet.
"Ya termasuk yang ondel-ondel, topeng monyet, enggak bisa lagi itu," katanya.
Sekadar informasi, adanya kerja sama dengan Polda Metro Jaya, PMKS yang kembali ke jalanan setelah terkena razia dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun sesuai pasal 387 kitab undang undang hukum pidana (KUHP) tentang penipuan.