Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI menilai status Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama langsung menjadi Gubernur setelah Joko Widodo berhenti.
Kepala KPUD DKI Sumarno mengatakan status Pelaksana Tugas (Plt) tak perlu. Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI langsung menetapkan Basuki sebagai Gubernur.
"Kalau [Jokowi] sudah berhenti, [Basuki] tidak usah Plt, langsung Gubernur ditetapkan oleh DPRD," ujarnya di Balai Kota, Senin (6/10/2014).
Lebih lanjut, Calon Wakil Gubernur nantinya diusulkan Gubernur barulah ke DPRD. Kandidat Wakil Gubernur diambil dari partai pengusung yaitu PDIP dan Gerindra.
Masing-masing partai pengusung menyodorkan nama-nama bakal Wakil Gubernur kepada Gubernur. Meski begitu, Basuki tak bisa asal pilih.
"Tapi Pak Ahok enggak bisa sembarangan mengusulkan," katanya.
Seperti diketahui, dalam Undang Undang No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI sebagai Ibu Kota Negara tercantum bahwa pucuk pimpinannya haruslah Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sementara, hari ini, rapat paripurna tentang pandangan sembilan fraksi DPRD atas pengunduran diri dan berhentinya Joko Widodo dari posisi Gubernur digelar.
KPUD: Status Ahok Langsung Jadi Gubernur
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI menilai status Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama langsung menjadi Gubernur setelah Joko Widodo berhenti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
7 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Siap Terapkan Kenaikan PPN 12% Tahun Depan
7 jam yang lalu