Bisnis.com, JAKARTA -- Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menerima dan menyetujui pengunduran diri dan permintaan berhenti dari jabatan Gubernur DKI oleh Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi akan dilantik menjadi presiden bersama Jusuf Kalla sebagai wakil presiden periode 2014-2019 pada tanggal 20 Oktober 2014.
Kendati kesembilan fraksi, yaitu PDIP, Gerindra, Demokrat-PAN, PKS, PPP, Hanura, Golkar, PKB, dan Nasdem, menyetujui pengunduran diri Jokowi, lima fraksi yang merupakan anggota Koalisi Merah Putih memberikan beberapa catatan tajam.
Fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih kompak mengusulkan adanya undang-undang dan peraturan yang tegas agar jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak mudah ditinggalkan untuk mendapatkan jabatan yang lebih tinggi.
Fraksi partai Gerindra menilai jabatan gubernur dan wakil gubernur yang dilepaskan untuk jabatan lain dapat berdampak negatif dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan strategis bagi warga Jakarta ke depan.
"Periodeisasi 5 tahun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sebaiknya diatur dalam UU serta peraturan yang berlaku sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak mudah dilepaskan begitu saja, tidak hanya dijadikan batu loncatan," ucap perwakilan fraksi Gerindra Abdul Ghoni (6/10/2014).
Etika politik Jokowi dan janji lima tahun memimpin Jakarta juga mendapat sorotan tajam, terutama dari fraksi Demokrat-PAN, PPP, dan PKS.
Ketiga fraksi tersebut menyayangkan tidak adanya komunikasi yang terjalin antara Jokowi dengan anggota DPRD DKI periode 2009-2014 sebelum mencalonkan diri sebagai presiden. Ini dianggap suatu sikap yang mencerminkan ketidakharmonisan peran kelembagaan.
"Hal ini merupakan sebuah pembelajaran politik tentang bagaimana sikap seorang negarawan seharusnya hal itu tidak terjadi," ucap perwakilan fraksi Demokrat-PAN Taufiqurrahman.
Menanggapi pandangan fraksi, terutama dari fraksi anggota Koalisi Merah Putih, Jokowi menghargai pandangan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna kali ini sebagai aspirasi politik.
Terkait dengan sikapnya yang dinilai kurang santun karena tidak berkomunikasi dengan dewan sebelum mencalonkan diri sebagai presiden, politisi dari PDIP ini berdalih bahwa tidak ada UU atau peraturan yang mengharuskan dirinya memberitahukan rencana pencalonan dirinya sebagai presiden kepada para anggota dewan.
"Kalau saya mengikuti prosedur dan regulasi yang ada, kalau memang harus izin, ya saya izin. Tapi kalau sekarang, kamu lihat aturannya gimana," ujarnya.
Walaupun pengunduran diri Jokowi telah disetujui oleh DPRD DKI, statusnya belum resmi berhenti dari gubernur.
Setelah ini, dewan akan mengirimkan surat rekomendasi pengunduran dan pemberhentian Jokowi sebagai gubernur kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui menteri dalam negeri.
Setelah surat pemberhentian dari SBY keluar, Jokowi baru resmi mundur dan berhenti dari jabatan gubernur DKI Jakarta