Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara membutuhkan 10 pengawas untuk mengawasi penggunaan air tanah oleh masyarakat.
"Saat ini hanya tersedia satu petugas pengawas pemakaian air tanah, sementara itu jumlah sumur bor memiliki izin yang harus diawasi mencapai 430 unit," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara Mudarisin di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Menurut dia, terbatasnya jumlah petugas pengawas pemakaian air tanah dikhawatirkan akan membuat pihak-pihak yang memakai air tanah tanpa izin luput dari pengawasan.
Salah satu tugas pengawas air tanah adalah memastikan tidak ada pemakaian air tanah tanpa izin mengacu kepada peraturan daerah DKI Jakarta.
Dia mengatakan pemakaian air tanah berlebihan dalam jumlah besar dan tanpa pengawasan akan menyebabkan terjadinya intrusi yaitu masuknya air laut ke darat sehingga air tanah menjadi payau.
Mudarisin menyebutkan sepanjang 2014 pihaknya menemukan 15 kasus pemakaian air tanah ilegal atau tanpa izin di Jakarta Utara.
Dari 15 kasus yang ditemukan, pelaku beragam mulai dari perusahaan, pengusaha cuci kendaraan hingga rumah tangga, kata dia.
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan pelaku menggunakan air tanah tanpa izin untuk kepentingan komersial mulai dari pasokan air PAM yang tidak mencukupi, tidak mengetahui aturan yang ada hingga terpaksa melakukan.
KLH telah memberikan peringatan bahwa pemakaian air tanah tanpa izin itu dilarang. Institusi ini juga melakukan penutupan.