Bisnis.com, BEKASI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi memperkirakan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan dan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat mulai diterapkan pada 2015.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Bekasi Sajekti Rubiah menuturkan perda yang disahkan pada Juli lalu tersebut telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tidak ada masalah, sudah diberi nomor. Nanti akan dibuat aturanan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dan akan dikelola Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), kita tinggal menunggu mereka maunya gimana. Kita optimistis tahun depan sudah bisa direalisasikan Perda itu," katanya seperti dikutip dari laman resmi Pemkot, Selasa (21/10/2014).
Sajekti menuturkan pemberlakuan perda tersebut akan mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi hingga Rp1 miliar setiap tahunnya. Jumlah tersebut, jelasnya, diperoleh dari kewajiban perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk membayar pajak sebesar US $1.200/orang per tahun.
Disnakertrans Kota Bekasi mencatat saat ini setidaknya ada 145 tenaga kerja asing yang bekerja di berbagai sektor, dari pendidikan hingga industri.
"Di Kota Bekasi ada 90 Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. Terbanyak tenaga asing dari Korea Selatan," ujarnya
Sebelumnya, untuk mempekerjakan tenaga asing, perizinan diurus pada Kementerian Tenaga Kerja sehingga pemda hanya bisa mengeluarkan Izin perpanjangan kerja bagi mereka.
"Selama ini retribusi masuk ke Kementrian. pendapatan yang harusnya bisa masuk ke kita, masuknya ke sana. Kita setiap tahun hanya mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat, jumlahnya hanya sebagian saja," imbuhnya.