Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Teken Dokumen, Kadinas PU DKI Terancam Dicopot

Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Manggas Rudi Siahaan santer dikabarkan akan dicopot dari jabatannya karena menolak menandatangani dokumen penagihan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Manggas Rudi Siahaan santer dikabarkan akan dicopot dari jabatannya karena menolak menandatangani dokumen penagihan proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah akan mencari pengganti Rudi yang mau menandatangani dokumen penagihan tersebut.

"Hari ini kita bahas Kepala Dinas PU, mau tanda tangan enggak? Kalau enggak mau, kita cari yang mau saja," ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin (27/10/2014).

Saefullah menjelaskan Rudi selaku pengguna anggaran menolak menandatangani dokumen penagihan dari pihak ketiga. Tahap ketiga proyek tersebut telah dikerjakan 52%.

Rekanan proyek ini pun telah mengurus penagihan ke Pemprov DKI melalui Kementrian Keuangan. Namun, Rudi menolak meneken dokumen tersebut.

Rudi menolak menandatangani dokumen tersebut lantaran telah mendelegasikan tugas itu ke kuasa pengguna anggaran. Berkas itu kemudian ditolak oleh Kemenkeu karena tidak ditandatangani oleh pengguna anggaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak ada toleransi lagi bagi tindakan yang dilakukan oleh Rudi.

"Kita kan maunya sama-sama kerja yang bener. Jangan komisinya mau, honornya mau, tapi tanda tangan suruh wakil. Enggak ada toleransi buat kayak gitu," kata Ahok.  

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Rudi menyatakan masalah terkait proses pembayaran proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap ketiga hanya soal beda persepsi antara Pemprov DKI dengan Kementerian Keuangan.

"Untuk masalah JEDI, cuma perbedaan persepsi saja," kata Rudi melalui pesan singkat.

Menurutnya, beda persepsi tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan UU tersebut, Rudi mengaku tak berani menandatangani dokumen walaupun dia merupakan kuasa pengguna anggaran.

Dirinya berjanji akan memberikan penjelasan lengkap kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat, Biro Hukum, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI.

Nantinya, hasil rapat ini akan dikomunikasikan pula dengan Kementerian Keuangan.

"Agar jangan salah dalam administrasi keuangan. Kita tunggu saja hasil rapatnya seperti apa, pasti ada solusinya dan semua bisa cepat selesai sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya

Untuk diketahui, proyek JEDI Tahap III ini berupa pengerukan di Kali Cideng Thamrin seluas 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter.

JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI dengan tujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper