Bisnis.com, JAKARTA--Nilai kebutuhan hidup layak (KHL) DKI yang digunakan sebagai acuan penentuan Upah Minimun Provinsi (UMP) telah ditetapkan oleh dewan pengupahan sebesar Rp2.538.174,31.
Nilai ini meningkat dibandingkan dengan KHL tahun lalu yang sebesar Rp2,2 juta.Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan pembahasan penetapan KHL 2014 berlangsung alot karena pengusaha dan buruh masih bersikeras dengan keinginannya masing-masing.
"Dari pihak pengusaha,kami menetapkan angka KHL sebesar Rp2.490.474,31per bulannya. Tapi, buruh ngotot menuntut KHL agar mencapai Rp2.690.474,31 per bulan supaya nilai UMP mencapai Rp3 juta," kata Sarman dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2014).
Sarman menjelaskan pihak pengusaha merasa berat apabila UMP 2015 menyentuh angka Rp3 juta tiap bulannya. Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI sebagai salah satu unsur di Dewan Pengupahan DKI memutuskan angka KHL sebesar Rp2.538.174,3.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono mengatakan setelah penetapan nilai KHL tahunan, Dewan Pengupahan akan melakukan rapat kembali untuk menentukan besaran nilai rekomendasi UMP yang akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Rencananya, rapat tersebut akan diadakan pada Rabu (12/11/2014).
"Setelah ada nilai KHL ini, kita buat rekomendasi untuk besaran nilai UMP ke Pak Ahok. Kita hanya memberikan rekomendasi, nanti yang menetapkan nilainya Gubernur. Kemudian kita umumkan kepada publik," ucap Priyono.
Priyono menambahkan nilai UMP 2015 akan mengalami kenaikan dari tahun 2014 karena nilai KHL juga mengalami kenaikan.
"Kita pastikan nilai UMP tahun ini akan lebih tinggi dari KHL," katanya.