Bisnis.com, CIKARANG – Peningkatan tarif angkutan umum di Kabupaten Bekasi sebagai penyesuaian atas pengalihan subsidi yang berdampak pada peningkatan harga bahan bakar minyak (BBM) ditetapkan mencapai 18%.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Ali Syahbana mengatakan kenaikan tarif angkutan umum tersebut sudah ditetapkan bersama Organda, Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Pemberlakuannya masih menunggu SK Bupati Bekasi,” ungkapnya seperti dikutip dari laman Pemkab Bekasi, Senin (24/11/2014).
Ali menjelaskan terdapat dua kategori dalam penaikan tarif tersebut, yakni tarif rendah atau trayek jarak dekat mencapai Rp1.000 dan tarif maksimal atau trayek jarak jauh sebesar Rp1.200.
Menurutnya, peningkatan tersebut ditetapkan sebesar 18% agar para pelaku usaha transportasi tidak menaikan tarif seenaknya. Pasalnya, dari temuan lapangan sejumlah angkutan umum menaikkan tariff hingga Rp1.500.
“Diperkirakan dalam seminggu atau maksimal 14 hari, tarif baru sudah bisa diberlakukan,” ungkapnya.