Bisnis.com, JAKARTA--Kebijakan dilarangnya sepeda motor melintas di jalan-jalan protokol Ibu Kota mengundang protes dari kalangan pengusaha industri sepeda motor.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata menilai pembatasan ini dinilai suatu ketidakadilan bagi pengguna sepeda motor karena kecelakaan dan kemacetan lalu lintas tidak hanya ditimbulkan oleh sepeda motor.
"Di jalan tol misalnya, sepeda motor tidak ada kan? Tetapi masih tetap macet," ujarnya di acara Sosialisasi Kebijakan Pembatasan Sepeda Motor, Selasa (25/11/2014).
Gunadi menganggap kecelakan dan kemacetan yang tinggi di Ibu Kota disebabkan oleh masalah manajemen lalu lintas dan tidak disiplinnya pengguna kendaraan.
Yang harus ditingkatkan itu kesadaran berlalu lintas masyarakat dan penyediaan angkutan umum yang layak bagi masyarakat. Kalau sepeda motor dibatasi dan dilarang melintas di jalur tertentu, justru akan mengakibatkan kemacetan di jalan lain, tuturnya.
Oleh karena itu, dia meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas angkutan umum bagi masyarakat Jakarta, sehingga tidak perlu membatasi sepeda motor.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar menegaskan Pemprov DKI lebih mengutamakan aspek keselamatan warga sebagai alasan utama penerapan kebijakan ini.
"Di Jakarta saja, dalam 3 tahun sebanyak 1.500 orang meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor. Itu sebabnya, kita ingin membatasi sepeda motor di Ibu Kota, kata Akbar.
Untuk diketahui, data dari Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan angka kecelakaan lalu lintas di Ibu Kota hingga Oktober 2014 mencapai 4.373 kecelakaan, di mana sebagian besar melibatkan sepeda motor.
Untuk uji coba pembatasan sepeda motor yang pertama kali, Pemprov akan menerapkan di sepanjang jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI selama dua bulan, mulai 17 Desember hingga Februari 2014.
Lokasi ini dipilih karena menurut Akbar fasilitas angkutan umum yang melintas sudah baik serta memiliki koefisien rasio kapasitas kendaraan sebesar 0,9.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, pembatasan sepeda motor dapat diberlakukan mulai dari jalan yang memiliki koefisien 0,5.
Setelah uji coba di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI, Pemprov DKI akan memperluas penerapan di seluruh jalan protokol Ibu Kota yang dipasangi ERP. Larangan ini diberlakukan selama 7 hari seminggu dan 24 sehari.
Sebagai kompensasi kebijakan ini, Pemprov DKI sendiri telah menyiapkan lahan parkir di 11 gedung yang terdapat di sepanjang jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI yang dapat menampung 9.318 mobil dan 5.128 unit sepeda motor serta pengadaan 10 unit bus tingkat gratis yang akan mengakomodasi perjalanan para pengguna sepeda motor.