Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk memberikan kekhususan bagi pengendara sepeda motor yang menyandang disabilitas.
Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DKI Eka Setiawan mengatakan banyak penyandang disabilitas yang memodifikasi sepeda motor mereka agar dapat membawa kursi roda untuk mobilitas sehari-hari.
Saat ini, angkutan umum di Jakarta dinilai belum ramah terhadap warga yang memiliki kebutuhan khusus.
"Taksi life care atau taksi ramah kaum disabilitas baru lima jumlahnya di Jakarta. Jadi, kendaraan yang sering dipakai ya sepeda motor," ucapnya di acara Sosialisasi Kebijakan Pembatasan Sepeda Motor, Selasa (25/11/2014).
Oleh karena itu, dirinya meminta Pemprov untuk memberi kekhususan bagi kaum disabilitas agar diberi izin melintas di jalur yang dilarang bagi para penguna sepeda motor.
"Kami harap Pemprov dapat emmberikan pengecualian untuk beberapa kalangan, seperti kaum disabilitas yang menggunakan sepeda motor modifikasi," katanya.
Selain itu, Eka juga menyampaikan dukungan untuk kebijakan pemprov DKI ini demi meningkatkan kenyamanan dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.
"Kami setuju karena ketidaknyamanan pengguna jalan disebabkan pengendara sepeda motor yang tidak disiplin," terang Eka.
Seperti diketahui, uji coba pembatasan sepeda motor yang pertama kali akan menerapkan di sepanjang jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI selama dua bulan, mulai 17 Desember hingga Februari 2014.
Setelah uji coba di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI, Pemprov DKI akan memperluas penerapan di seluruh jalan protokol Ibu Kota yang dipasangi ERP. Larangan ini diberlakukan selama 7 hari seminggu dan 24 sehari.
Sebagai kompensasi kebijakan ini, Pemprov DKI sendiri telah menyiapkan lahan parkir di 11 gedung yang terdapat di sepanjang jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI yang dapat menampung 9.318 mobil dan 5.128 unit sepeda motor serta pengadaan 10 unit bus tingkat gratis yang akan mengakomodasi perjalanan para pengguna sepeda motor.