Pengamat Transportasi Ellen Tangkudung mengatakan kurir yang mengantar barang menggunakan sepeda motor, bisa saja mendapat jalan tengah. Caranya, dengan menunjukkan identitas yang jelas. Identitas ini akan menjadi pembeda antara pengendara sepeda motor biasa dengan kurir.
"Kalau mau dikecualikan masih bisa. Asal, harus pakai identitas yang jelas," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/11/2014).
Dia menjelaskan identitas ini dapat berupa kotak atau tas seperti pengantar surat. Cara lain, dia menyebut dengan mengecat dengan warna tertentu yang dapat menjadi unsur pembeda. Pastinya, dengan cara ini sepeda motor milik kurir tak disalahgunakan pengendara sepeda motor lain.
Mengacu pada Undang Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor dapat dimodifikasi dengan menambah dimensi tanpa mengganggu lalu lintas dan pengendara lain. Jika jasa antar dokumen, makanan masih memungkinkan diangkut dengan sepeda motor.
"Bisa dikasih identitas misalnya tas atau box atau diwarnai seperti milik petugas pos," katanya.
Dia menilai jika pelarangan sepeda motor berlaku di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat tak akan menghambat kinerja kurir. Pasalnya, di ruas jalan ini masih terdapat jalan alternatif. Sementara, di jalan protokol lain belum tentu demikian. Menurut rencana, pelarangan sepeda motor akan merambah jalan protokol lain dengan volume capacity ratio di atas 0,5 hingga mendekati 1.
"Kalau di MH Thamrin sama Medan Merdeka Barat itu masih bisa lewat belakang. Tapi jalan protokol lain kan belum tentu," tambahnya.
Seperti diketahui, Pemprov akan tetap memberlakukan pelarangan sepeda motor. Sebagai tahap uji coba, kebijakan ini berlaku pada 17 Desember di ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.