Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan semua aktivitas pemanfaatan air tanah.
Pada 2025, pemanfaatan air tanah akan dilarang secara total di seluruh wilayah di Ibu Kota.
Penggunaan air tanah menggerus permukaan tanah yang mencapai 5-10 cm per tahun. Kondisi ini akan semakin parah, pada 2025 permukaan tanah Jakarta akan turun 1,5 meter.
"Nanti paling lama 2025 tidak boleh ada pemanfaatan air tanah khususnya air tanah dalam, karena bisa menurunkan permukaan tanah di Jakarta," kata Hendry Limbong, Direktur Teknis PAM Jaya, pada Diskusi Forum Air Jakarta, di Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014).
Pihaknya akan mengawali tahapan peniadaan pemanfaatan air tanah pada zona utara Jakarta pada 2015. Lalu berikutnya akan dilanjutkan ke zona tengah Jakarta pada 2020.
Ibu Kota menghadapi sejumlah persoalan besar terkait ketersediaan air baku untuk memenuhi kebutuhan utama penduduk. Penurunan permukaan tanah juga akan menyebabkan banjir rob.
Pemprov DKI dan Kementerian Pekerjaan Umum sedang melakukan studi pemanfaatan potensi air hujan sebagai alternatif sumber air baku.
Namun, air hujan hanya memberikan tambahan kebutuhan air sebesar dua meter kubik per detik. Padahal, Jakarta defisit air bersih sebesar 10 meter kubik per detik.
"Ada upaya untuk memanfaatkan air hujan sebagai air baku, selain juga sebagai langkah penanggulangan banjir," tutup Hendry.