Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya bersama PT Transjakarta tengah membuat perjanjian dalam proses pengalihan aset, selain menghitung nilai aset yang ada.
"Kita juga bikin semacam MoU peralihan supaya PT Transjakarta bisa menggunakan halte-halte, karena yang inbreng [pemodalan aset ke dalam PT] baru 4 halte, masih ada sekitar 200-an halte yang belum inbreng. Melalui MoU itu, PT Transjakarta bisa gunakan dulu halte yang belum inbreng," kata Heru di Balai Kota, Rabu (10/12/2014).
Bukan hanya aset, jelasnya, hutang UP Transjakarta juga sedang dihitung oleh BPKD, mengingat setelah resmi beralih status menjadi PT pada 1 Januari 2015, UP Transjakarta sudah tidak dapat membayar lagi hutang-hutangnya.
Kendati masih terdapat beberapa proses yang harus diselesaikan, Mantan Walikota Jakarta Utara ini memastikan penyerahan aset ke PT Transjakarta akan dilaksanakan sebelum 1 Januari 2015.
"Penyerahan aset yang pasti sebelum 2015," ucapnya.
Seperti diketahui, status hukum UP Transjakarta diubah menjadi BUMD PT Transjakarta dengan harapan pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaannya meningkat. Mulai 1 Januari tahun depan, pengelolaan busway di Ibu Kota akan berada di bawah PT Transjakarta.