Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Siapkan Acara Pelantikan Wagub Djarot

Pemerintah Provinsi DKI mempersiapkan acara pelantikan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat yang akan dilakukan pada Rabu (17/12/2014).
Wagub DKI yang baru Djarot Saiful Hidayat/Beritajakarta.com
Wagub DKI yang baru Djarot Saiful Hidayat/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI mempersiapkan acara pelantikan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat  yang akan dilakukan pada Rabu (17/12/2014).

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Muhammad Mawardi mengatakan pihaknya pun baru mengetahui perihal waktu pelantikan. Oleh karena itu, pihaknya baru menyebar undangan esok hari.

"Iya [pelantikan] Rabu makanya besok baru disebar soalnya baru tahunya tadi mepet," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (15/12/2014).

Surat undangan, katanya, ditujukan kepada 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, politisi dan pejabat eselon II dan III. Sementara, tentang jumlah pastinya, dia tak mengetahui. Menurut rencana, pelantikan digelar pukul 14.00 di Balai Agung.

"DPRD, pejabat DKI, orang parpol, tidak diprediksi. Jumlahnya enggak tahu," katanya.

Dia menganggap pada acara pelantikan tak akan ada perayaan khusus menyambut pengisi kursi DKI-2. Kendati demikian, Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) keadaannya siap.

"Pemprov biasa aja buat pelantikan, mungkin enggak ada khusus pelantikan wagub," ucapnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan surat Keputusan Presiden perihal pengangkatan Wakil Gubernur DKI diterbitkan hari ini (15/12/2014). Dengan terbitnya Keppres No.144/P Tahun 2014 tentang Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012/2017, pelantikan dapat dilakukan.

"Keputusan Presiden No.144/P Tahun 2014 tentang Pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012/2017 tanggal 15 Desember," ujarnya melalui pesan singkat, Senin (15/12/2014).

Lebih lanjut, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, paling lambat 30 hari setelah dilantik seorang Gubernur, Wali Kota dan Bupati harus melantik Wakil Gubernur, Wakil Wali Kota dan Wakil Bupati. Ahok yang dilantik menjadi Gubernur DKI pada Rabu (19/11/2014) harus melantik pendampingnya paling lambat pada Rabu (17/12/2014).

"Rencana pelantikan 17 Desember," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler