Bisnis.com, JAKARTA- Dinas Pendidikan DKI menyerahkan status pegawai negeri sipil (PNS) atas kepala sekolah dan guru yang melakukan perbuatan menyimpang ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Wakil Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto mengatakan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS kelanjutan proses terkait sembilan PNS berada di BKD. Adapun, dari sembilan orang itu empat orang di antaranya adalah kepala sekolah. Sisanya, lima orang guru.
"Kesembilan guru status PNS-nya akan diserahkan kepada BKD," ujarnya saat Konferensi Pers di Balai Kota, Jumat (23/1/2015).
Dengan temuan ini, pihaknya akan menggencarkan pengawasan agar hal serupa tak terulang. Sesuai penyelidikan, sanksi dikenai sesuai dengan bobot kesalahan.
"Sanksi diberikan sesuai dengan bobot kesalahan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman mengatakan pihaknya mengetahui kasus ini atas laporan warga dan tim investigasi. Oleh karena itu, dibutuhkan peran serta warga untuk turut melapor jika terdapat penyelewengan. Adapun, nomor yang dapat dihubungi adalah 081282269222.
"Sumbernya pengaduan masyarakat kemudian di investigasi rekan-rekan kami," ucapnya.
Berikut beberapa kasus di sekolah yang melibatkan sejumlah oknum guru dana kepala sekolah serta sanksi yang telah dijatuhkan:
1. SMAN 41 Jakarta, Pelaku: SDM, ( Kepala Sekolah) Kasus: Penggunaan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) untuk kepentingan pribadi/pembelian barang oleh Kepala Sekolah/menerima dana taktis dari bendahara, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun.
2. SDN Tebet Barat 08 Pagi, Pelaku: BN, (Kepala Sekolah) Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun
3. SDN Karang Anyar 08 Pagi, Pelaku: MP, (Kepala Sekolah) Kasus: Membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana BOS dan BOP, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun
4. SDN Dukuh 09, Pelaku: AH, (Kepala Sekolah) Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun
5. SMAN 79 Jakarta, Pelaku: MU, (Guru) Kasus: Pelecehan seksual terhadap peserta didik, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun
6. SDN Malaka Jaya 05 Pagi, Pelaku: BW, (Guru) Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun
7. SDN Palmerah 03 Pagi, Pelaku: SS, (Guru) Kasus: Melaksanakan kegiatan wisata tanpa ijin, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun
8. SDN Malaka Sari 09 Petang, Pelaku: SL, (Guru) Kasus: Rangkap Jabatan, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun
9. SDN Dukuh 02 Petang, Pelaku: TS, (Guru) Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pernyataan tidak puas secara tertulis.