Bisnis.com, JAKARTA-- Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pejabat hingga eselon IV menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, hingga saat ini baru sekitar 53% yang melaksanakan Pergub No.85 Tahun 2013 tentang Kewajiban LHKPN di lingkungan Pemprov DKI.
SIMAK: Ini yang Dikatakan Sperma soal Kesehatan Anda
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui belum semua pejabat melaporlan harta kekayaannya. Tapi, dia berjanji akan terus mengejar para pejabat dilingkungannya untuk segera melapor.
"Belum semuanya, ya makanya kita kejar," katanya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Ahok secara tegas akan memberi sanksi hingga pencopotan jabatan jika tidak menyampaikan LHKPN maksimal tiga bulan setelah masa pelantikan.
Ahok merombak besar-besaran susunan pejabat di Pemprov DKI pada Jumat (2/1/2015). Mereka diberi tenggat waktu tiga bulan untuk membuktikan kinerjanya.
"Kita lagi kejar. Kalau enggak, kita akan copot. Kita kasih waktu tiga bulan dari pelantikan," ujarnya.
Dari data yang dirilis oleh Indonesian Coruption Watch (ICW), hanya 104 pejabat dari 197 pejabat atau 52,8% di lingkungan Pemprov DKI yang telah melaporkan LHKPN.
BACA JUGA:
Persija Terlilit Utang, Ahok Janji Beli Saham Macan Kemayoran
KPK VS POLRI: Sprindik Abraham Samad Sudah Keluar, yang Lain Belum